Menyoroti Soal Pajak Daerah dan Utang PFK Berau, Fraksi Gerinda Minta Pemkab Perkuat Pengawasan Keuangan

img

M. Ichsan Rapi.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Dibalik keberhasilan Pemerintah Kabupaten Berau mempertahankan opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Fraksi Partai Gerindra DPRD Berau menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera mendapat perhatian serius. Mulai dari rendahnya realisasi beberapa sektor pajak daerah hingga melonjaknya utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).

 

Penjelasan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, M. Ichsan Rapi, dalam rapat paripurna DPRD Berau mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, awal pekan lalu.

 

Menurut M Ichsan Rapi, capaian opini WTP memang patut diapresiasi, namun penghargaan tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah lengah terhadap berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

“Kami dari Fraksi Gerindra mencatat realisasi penerimaan pajak sarang burung walet hanya mencapai  3,3 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga baru mencapai 18,3 persen. Angka tersebut dinilai mencerminkan belum optimalnya upaya pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan asli daerah. Padahal, sektor pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan penting bagi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada Masyarakat,” ungkapnya.

 

Untuk ke depannya Fraksi Gerindra meminta Pemkab Berau melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari memperbarui data objek pajak, meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, hingga mengevaluasi efektivitas sistem pemungutan yang selama ini diterapkan.

 

Selain pendapatan daerah, perhatian Gerindra juga tertuju pada peningkatan utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang melonjak sangat tajam dalam satu tahun terakhir di periode 2024 ke 2025.

 

Data yang disampaikan fraksi menunjukkan nilai utang PFK meningkat dari sekitar Rp22 juta pada tahun 2024 menjadi Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2025. Kenaikan tersebut dinilai harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

 

"PFK bukan utang biasa. Ini merupakan pajak atau kewajiban pihak ketiga yang sudah dipotong atau dipungut bendahara, tetapi belum disetorkan. Mengapa belum disetor dan siapa yang bertanggung jawab, itu harus menjadi perhatian pemerintah daerah," katanya.

 

Di sisi lain, Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar pengelolaan belanja daerah dilakukan secara lebih cermat. Menurutnya, penyusunan anggaran harus berbasis data yang akurat sehingga tidak memunculkan SiLPA akibat perencanaan belanja yang terlalu tinggi dibanding kebutuhan riil.

 

"Kami meminta agar Pemda berhati-hati dalam mengelola keuangan, terutama pada belanja pegawai. Semua harus berbasis data, dan SiLPA jangan sampai terbentuk karena penganggaran belanja yang terlalu longgar," ujarnya.

Fraksi Gerindra menegaskan bahwa seluruh catatan tersebut bukan untuk mengurangi apresiasi atas raihan opini WTP, melainkan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Fraksi berharap Pemerintah Kabupaten Berau segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi tersebut melalui penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kepatuhan fiskal, serta optimalisasi pendapatan daerah.


Dengan langkah tersebut, opini WTP tidak hanya menjadi simbol keberhasilan administrasi keuangan, tetapi juga mencerminkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Berau. (sep/FN/Advertorial)